Penanganan Sampah Laut di Wilayah Pesisir Kota Padang
Rattachement africain : id. Niveau de preuve : code pays fourni par la source.
Le résumé fourni par la source
Penanganan sampah laut berakar pada kewajiban moral menjaga keberlanjutan lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah merumuskan upaya yang dapat dilakukan dalam bentuk peraturan dan kebijakan penanganan sampah laut. Meski dengan banyaknya upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi sampah laut, upaya tersebut tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan monitoring dan evaluasi untuk melihat efektifitas upaya tersebut, dengan fokus pada dua permasalahan: bagaimana penanganan sampah laut dan bagaimana pengawasannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis yang digunakan yaitu dengan cara analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penanganan sampah laut di Kota Padang berdasarkan Perda Sumbar 1/2025 dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan dan/atau pemrosesan akhir. Meski demikian upaya tersebut masih memiliki persoalan yaitu penanganan yang dilakukan belum sejalan dengan regulasi yang telah diatur. Pengawasan secara normatif telah diatur dalam UU 32/2009 dan Perpres 83/2018, namun implementasinya lemah. Pengawasan dilakukan secara langsung dan juga tidak langsung. Pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait hanya berhenti pada teguran tanpa pernah menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana, sehingga menciptakan budaya kebal hukum. Lemahnya penegakan hukum diperparah dengan partisipasi masyarakat yang tidak terstruktur dan sosialisasi aturan yang belum merata. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan koordinasi antar tingkat pemerintahan, penyusunan dokumen perencanaan komprehensif, penegakan hukum konsisten melalui penerapan sanksi, serta pemberdayaan masyarakat berkelanjutan untuk mencapai target nasional pengurangan sampah plastik di laut.
Ce résumé expose les affirmations des auteurs. BNTIC ne l’interprète pas comme une validation indépendante des résultats.
Le contrôle bibliographique ouvert
Où se fait cette recherche
-
Andalas University pays non établi dans la noticeUniversité ou école supérieure
-
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS PADANG pays non établi dans la noticeInstitution
Andalas University et FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS PADANG.
Une affiliation ne permet pas de déduire la nationalité d’un auteur.