Sanksi Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Résumé fourni par la source
Pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang masih terjadi di masyarakat serta kerap dilegitimasi melalui pemahaman keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan hak anak untuk memberikan persetujuan secara bebas. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi tindak pidana pemaksaan perkawinan terhadap anak berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Data kualitatif diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, sumber hukum Islam, buku, jurnal, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Dalam perspektif hukum Islam, pemaksaan perkawinan dapat dianalisis melalui konsep ijbar dan ikrah. Kebaruan penelitian terletak pada analisis integratif antara hukum positif dan konsep ijbar serta ikrah. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak dari pemaksaan perkawinan.
Ce résumé expose les affirmations des auteurs. BNTIC ne l’interprète pas comme une validation indépendante des résultats.
Contrôle bibliographique ouvert
DOI retrouvé dans Crossref DOI retrouvé ; titre concordant.
- Titre Crossref
- Sanksi Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Date Crossref
- 21/08/2026
- Éditeur
- Institut Pendidikan Nusantara Global
- Type
- journal-article
Ce recoupement confirme des métadonnées liées au DOI. Il ne confirme ni la méthode ni les conclusions de l’étude et ne compte pas comme une seconde source scientifique indépendante.
Institutions déclarées
Une affiliation ne permet pas de déduire la nationalité d’un auteur.