Pengantar Ilmu Hukum
Rattachement africain : id. Niveau de preuve : code pays fourni par la source.
Le résumé fourni par la source
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini hadir sebagai panduan dasar bagi siapa saja yang ingin memahami konsep, teori, dan praktik hukum, khususnya dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Buku ini dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang berlaku, mulai dari sumber hukum, teori-teori hukum, hingga tantangan hukum di era digital. Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami bagaimana hukum berperan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, bagaimana hukum dibentuk, serta bagaimana interpretasi hukum dilakukan untuk mencapai keadilan. Selain itu, buku ini juga membahas keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial, serta bagaimana hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi. Beberapa topik utama yang dibahas dalam buku ini mengulas berbagai sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum nasional, berbagai teori yang membentuk dasar pemikiran hukum, struktur dan karakteristik sistem hukum yang diterapkan di Indonesia, interaksi antara hukum dan perubahan sosial, tahapan dalam pembuatan regulasi dan peraturan hukum, metode dalam menafsirkan hukum secara efektif, peran hukum dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat, hambatan dan peluang dalam perkembangan ilmu hukum, serta dampak teknologi terhadap sistem hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan disertai contoh-contoh relevan, buku ini sangat cocok bagi mahasiswa hukum, akademisi, serta praktisi yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang ilmu hukum.
Ce résumé expose les affirmations des auteurs. BNTIC ne l’interprète pas comme une validation indépendante des résultats.
Le contrôle bibliographique ouvert
DOI retrouvé dans Crossref DOI retrouvé ; titre concordant.
- Titre Crossref
- Pengantar Ilmu Hukum
- Date Crossref
- 01/01/2025
- Éditeur
- Adikara Cipta Aksa
- Type
- report
Ce recoupement confirme des métadonnées liées au DOI. Il ne confirme ni la méthode ni les conclusions de l’étude, et il ne compte pas comme une seconde source scientifique indépendante.
Les institutions déclarées
Une affiliation ne permet pas de déduire la nationalité d’un auteur.